PROSES DAN
SANKSI PELANGGARAN HAM PADA PERADILAN INTERNASIONAL
1. Proses Peradilan HAM Internasional
Proses peradilan Internasional pada peraturan yang
digariskan dalam Internasional Criminal Court (ICC) atau mengacu kepada
yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional (MPI). Peradilan HAM Internasional pada
dasarnya bertitik tolak dari dua persoalan utama yaitu:
a. Pengakuan (Acknowledgement)
Pengakuan tentang adanya pelanggaran HAM di masa
lampau
b. Akuntabilitas (Accountability)
Menghukum pelaku pelanggar HAM yang berat dan sekaligus mengembalikan
harkat dan martabat korban pelanggaran HAM tersebut. Dalam pelaksanaannya ada
pendapat yang pro dan kontra terhadap konsep pengakuan sebagai salah satu bentuk
akuntabilitas dalam kasus pelanggaran HAM yang berat. Pendapat yang pro dan
kontra berpusat pada masalah penghukuman (stencing) sebagai salah satu
konsekuensi hukum dan peradilan HAM Internasional.
Pendapat
Pro
|
Kontra
|
- Penghukuman
dapat memelihara keadilan bagi korban (retributif justice)
|
- Penghukuman
dapat menimbulkan pembalasan dendam
|
- Memperkuat
legitimasi pemerintahan transisi
|
- Menciptakan
distorsi sosial yang berkepanjangan
|
- Mencegah
terjadinya pelanggaran HAM
|
- Tidak
relevan dengan pelanggaran HAM
|
Pada dasarnya kekuatan penunjang utama HAM adalah
kekuatan moral dan hati nurani kemanusiaan yang didukung leh kekuatan pendapat
umum dunia. Oleh karena itu, perlindungan dan penegakkan HAM di suatu negara
merupakan tanggung jawab negara yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar
negara eksistensi keutuhan wilayah serta kesatuan politik negara tersebut tidak
diancam dan dibahayakan oleh penegak HAM.Sedangkan pendapat lain mengatakan.
Proses peradilan HAM internasionai meliputi
beberapa tahapan, antara lain:
A. Pemeriksaan pendahuluan
Penuntut
umum, setelah adanya laporan atau pengaduan dari salah satu Negara peserta
mengenai suatukejahatan, kemudian melakukan evaluasi atas laporan tersebut.
Apalagi penuntut umum menyimpulkanbahwa ada dasar yang beralasan untuk menindak
lanjuti dengan penyidikan kepada majelis pra-peradilandengan dilengkapi
bahan-bahan yang telah dikumpulkan.Dalam melakukan penyelidikan, tugas dan
wewenang penuntut umum adalah:
v Mengumpulkan dan memeriksa
bukti-bukti
v Meminta kehadiran dan bertanya
kepada orang yang sedang diselidiki, korban, dan saksi
v Mengadakan kerjasama dengan setiap
Negara atau organisasi antar pemerintah yang sesuai kewenangan
v Membuat persiapan atau kesepakatan
yang tidak bertentangan dengan undang-undang untukmempermudah kerjasama dengan
Negara, organisasi antar pemerintah atau orang
v Menjaga kerahasiaan dokumen dan
informasi yang diperoleh
v Sebelum pemeriksa, penuntut umum
boleh melanjutkan penyidikan dan dapat mengubah atau mencabutsetiap dakwaan.
B. Pemeriksaan pengadilan Dalam pasal 61International Criminal
Court (ICC)
ditentukan sebagai berikut:
v Pada waktu pemeriksaan, penuntut
umum harus mendukung setiap dakwaan dengan bukti yang cukup
v Dalam proses pemeriksaan tersangka
diperbolehkan:
-Menolak dakwaan
-Membantah bukti yang di ajukan oleh penuntut umum
-Mengajukan bukti
v Dalam pimpinan mengangkat majelis
pemeriksayang bertanggung jawab terhadap pelaksana setiappersidangan berikutnya
v Terdakwa harus hadir selama
pemeriksaan.bila terdakwa hadir dipengadilan terus-menerus menunggupersidangan,
Majelis pemeriksa dapat mengeluarkan terdakwa dan membuat penetapan baginya
untukmematuhi persidangan dan memberikan intruksi kepada pengacaranya dari luar
sidang dengan teknologikomunikasi
v Dalam mulai persidangan, majelis
pemeriksa membacakan kepada terdakwa dakwaan yang sebelumnyatelah
dikonfirmasikan oleh majelis pra-peradilan. Majelis pemeriksa memberi
kesempatan kepadaterdakwa untuk menyatakan pernyataan bersalah atau tidak
bersalah.
v Hakim ketua memberi petunjuk
pelaksanaan persidangan termasuk menjamin bahwa persidangandilaksanakan secara
adil dan tidak memihak
v Majelis pemeriksa memiliki wewenang
untuk:
-Mengatur mengenai diterimanya suatu
bukti
-Mengambil suatu tindakan yang perlu
untuk menjaga ketertiban selama berlangsungnya pemeriksaan
v Bila majelis pemeriksa berpendapat
bahwa diperlukan adanya fakta-fakta yang lebih lengkap untukkepentingan
keadilan, terutama korban, maka dapat:
-Menuntut penuntut
umum mengajukan bukti tambahan termasuk keterangan saksi-saksi
-Memerintahkan agar pemeriksaan
dilanjutkan
v Putusan majelis pemeriksa harus
berdasarkan evaluasi bukti dari seluruh persidangan
C.Upaya Banding
Berdasarkan pasal 74 International Criminal
Court (ICC), putusan pengadilan dapat diajukan banding olehpenuntut umum atau
orang yang dihukum dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Kesalahan prosedur
2.
Kesalahan
fakta
3.
Kesalahan
hukum
4. Alasan lain yang mempengaruhi
keadilan
2. Sanksi
Pelanggaran HAM pada Peradilan Internasional
Esensi pelanggaran HAM bukan semata-mata pelanggaran
terhadap undang-undang yang berlaku melainkan pelanggaran HAM tidak degradasi
terhadap kemanusiaan dengan cara merendahkan martabat dan derajat manusia. Oleh
karena itu, selalu identik dengan pelanggaran hukum walaupun terdapat unsur
perencanaan, dilakukan secara sistematik dan tujuan tertentu dan bersifat
kolektif baik berdasarkan agama, etnik, atau ras tertentu.
Dewasa ini pelanggaran HAM tidak sebatas yuridiks
nasional melainkan sudah menjadi yuridiksi internasional. Menghadapi
pelanggaran HAM yang terjadi di setiap negara di dunia diperlukan sanksi
internasional yang mengacu kepada ketentuan dalam Statu Mahkamah Pidana
Internasional (International Criminal Court) atau SMPI atau Statua Rokma (SR,
1998) atau dapat juga mengacu kepada praktek-praktek penyelesaian kasus
pelanggaran HAM berat seperti di Ruwanda (1994)
Jika dianalisis secara seksama jiwa SMPI/SR terletak
pada mukadimahnya yang antara lain berbunyi bahwa “ Yuridiksi Mahkamah Pidana
Internasional (MPI) bersifat komplementer terhadap yuridiksi pengadilan
nasional”. Hal ini berarti jika suatu negara terjadi kasus pelanggaran HAM
berat (kejahatan genosia, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi)
yuridiksi MPI tidak otomatis berlaku di negara tersebut.
Namun ada
ketentuan lain dalam SMPI/SR yang menyatakan bahwa yuridiksi MPI dapat memasuki
wilayah suatu negara jika negara tersebut tidak berkeinginan atau tidak mampu
melaksanakan tugas penyelidikan atau penuntutan dalam tiga hal sebagai berikut.
a. Proses
peradilan atau putusan pengadilan yang dijatuhkan ditunjukan untuk melindungi
seseorang dari pertanggung jawaban pidana sebagaimana ditentukan dalam SMPI/SR
b. Proses
persidangan ditunga-tunda tanpa alasan yang jelas dan dapat di pertanggung
jawabkan sehingga tidak konsisten untuk mengadili seseorang kehadapan sidang
pengadilan
c. Persidangan
dilaksanakan tidak secara independen atau bersifat memihak sehingga tidak
konsisten dengan tujuan pemberian sanksi melalui sidang pengadilan.
A.Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Beberapa kasus yang pernah terjadi
tentang pelanggaran hak asasi manusia di dunia adalah sebagai berikut:
*Warga Negara diadili kasus Genosida
irak
Frans van Anraat,
dikenal dakwaan kejahatan perang dan genosida, dia adalah warga belanda
pertamayang diadili dalam kasus ini, yang dituduh menjual bahan kimia dari
amarika serikat dan jepang kepada irakyang digunakan untuk membuat gas syaraf
dan gas mustard yang digunakan dalam perang melawan irantahun 1980-1988 dan
terhadap warga kurdi irak.Jaksa penuntut mengatakan PBB menggambarkan van
Anraat seagai salah satu perantara penting dalampembelian bahan-bahan kimia
oleh irak, namun dalam sebuah wawancara yang dilakukan tahun 2003, vanAnraat
menyangkal tahu menahu soal serangan itu.Laporan-laporan menyatakan saat itu
dia member informasi kepada dinas rahasia Belanda mengenaiprogram senjata
Saddam Hussein. Setelah irak diinvasi pada bulan Maret 2003, dia kembali ke Belanda
danditangkap pada bulan Desember 2004 di Amsterdam.PBB mencurigai pengusaha itu
adalah pemasok utama bahan-bahan kimia bagi rejim irak, dengan mengirim26 kali
ke Negara itu.
*Kasus Genosida, tokoh Khmer merah
paling senior ditahan
Nuon Chea,
tokoh Khmer merah paling senior, ditahan. Penahannannya adalah bagian dari
tindak lanjutpenyelidikan kasus Genosida dikamboja beberapa tahun yang lalu.
Dia akan diajukan kepengadilan genosidayang mendapat dukungan PBB. Pengadilan
akan dimulai pada tahun depan. Banyak yang menilai, Noun Cheamemiliki peran
penting sebagai pembuat keputusan dalam rezim tersebut.Rezim itu bermaksud
menciptakan masyarakat agraria, namun ternyata malah menimbulkan kematianlebih
dari satu juta orang karena kelaparan, penyakit, kerja paksa, dan eksekusi.
Noun Chea pun telahberulang kali membantah ikut bertanggung jawab atas kematian
ribuan warga Negara tersebut. Meskidemikian, pada awal tahun ini dia menyatakan
kesiapannya untuk menghadapi pengadilan.Terkait kasus genosida tersebut,
tersangka yang ditetapkan baru satu orang. Penahanan telah dilakukanatas Kang
Kek leu alias Duch pada juli lalu. Duch dituduh menjadi kerala penjara S21 di
Phnom Penh. Dipenjara itulah diperkirakan telah terjadi penyiksaan secara
brutal lebih dari 17.000perempuan, pria, dan anak-anak.
*Mengadili Jiang Zemin
Secara
hukum, untuk pertama kalinya praktisi Falun Gong menuntut jiang zemin di
pengadilan pederalChicago, Amerika pada 22 oktober 2002. Ia telah dituntut
dibawah hukum HAM atas penganiayaan dankejahatan genosida (kejahatan pemunahan
bangsa atau ras) yang dilakukannya.Tiga alasan utama dalam tuntutannya terhadap
Jiang Zemin adalah : penyiksaan kejam, kajahatankemanusiaan dan kejahatan
genosida. Ketua organisasi itu, Philip Grand menyatakan jian zemin
dengankepentingannya sendiri telah melakukan penindasan terhadap pengikut Falun
Gong, dan juga telah mendirikan lembaga yang khusus
menangani kasus Falun Gong yakni “kantor 610” yang mirip gestaponya
Adolf Hitler.
Karena itu ia harus bertanggung jawab atas kematian lebih dari 800
praktisi.Para praktisi Falun Gong juga bergantung dengan pemerintah berbagai
Negara mendesak mahkamah internasional PBB untuk mengadili Jiang Zemin. Praktisi
yang tersebar diseluruh dunia, saat ini sedangmengumpulkan dan menata
serangkaian bukti penindasan, meliputi kesaksian dari saksi mata, dengan
jelasmenerangkan rincian dan kejadian sebagian pratiksi selama ditahan yang
disiksa dan dipukul hinggameninggal, foto-foto almarhum, dan sebuah daftar nama
almarhum yang paling jelas yang terakhir inidiketahui.