Sabtu, 13 Oktober 2012

PROSES DAN SANKSI PELANGGARAN HAM PADA PERADILAN INTERNASIONAL



PROSES DAN SANKSI PELANGGARAN HAM PADA PERADILAN INTERNASIONAL
1.      Proses Peradilan HAM Internasional
Proses peradilan Internasional pada peraturan yang digariskan dalam Internasional Criminal Court (ICC) atau mengacu kepada yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional (MPI). Peradilan HAM Internasional pada dasarnya bertitik tolak dari dua persoalan utama yaitu:

a.   Pengakuan (Acknowledgement)
Pengakuan tentang adanya pelanggaran HAM di masa lampau
b.  Akuntabilitas (Accountability)

Menghukum pelaku pelanggar HAM yang berat dan sekaligus mengembalikan harkat dan martabat korban pelanggaran HAM tersebut. Dalam pelaksanaannya ada pendapat yang pro dan kontra terhadap konsep pengakuan sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam kasus pelanggaran HAM yang berat. Pendapat yang pro dan kontra berpusat pada masalah penghukuman (stencing) sebagai salah satu konsekuensi hukum dan peradilan HAM Internasional.

Pendapat

Pro
Kontra
-     Penghukuman dapat memelihara keadilan bagi korban (retributif justice)
-    Penghukuman dapat menimbulkan pembalasan dendam
-     Memperkuat legitimasi pemerintahan transisi
-     Menciptakan distorsi sosial yang berkepanjangan
-      Mencegah terjadinya pelanggaran HAM
-     Tidak relevan dengan pelanggaran HAM

Pada dasarnya kekuatan penunjang utama HAM adalah kekuatan moral dan hati nurani kemanusiaan yang didukung leh kekuatan pendapat umum dunia. Oleh karena itu, perlindungan dan penegakkan HAM di suatu negara merupakan tanggung jawab negara yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar negara eksistensi keutuhan wilayah serta kesatuan politik negara tersebut tidak diancam dan dibahayakan oleh penegak HAM.Sedangkan pendapat lain mengatakan.


Proses peradilan HAM internasionai meliputi beberapa tahapan, antara lain:

A. Pemeriksaan pendahuluan

Penuntut umum, setelah adanya laporan atau pengaduan dari salah satu Negara peserta mengenai suatukejahatan, kemudian melakukan evaluasi atas laporan tersebut. Apalagi penuntut umum menyimpulkanbahwa ada dasar yang beralasan untuk menindak lanjuti dengan penyidikan kepada majelis pra-peradilandengan dilengkapi bahan-bahan yang telah dikumpulkan.Dalam melakukan penyelidikan, tugas dan wewenang penuntut umum adalah:

v  Mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti

v  Meminta kehadiran dan bertanya kepada orang yang sedang diselidiki, korban, dan saksi

v  Mengadakan kerjasama dengan setiap Negara atau organisasi antar pemerintah yang sesuai kewenangan

v  Membuat persiapan atau kesepakatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang untukmempermudah kerjasama dengan Negara, organisasi antar pemerintah atau orang

v  Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperoleh

v  Sebelum pemeriksa, penuntut umum boleh melanjutkan penyidikan dan dapat mengubah atau mencabutsetiap dakwaan.


B. Pemeriksaan pengadilan Dalam pasal 61International Criminal Court (ICC)
ditentukan sebagai berikut:

v  Pada waktu pemeriksaan, penuntut umum harus mendukung setiap dakwaan dengan bukti yang cukup

v  Dalam proses pemeriksaan tersangka diperbolehkan:
-Menolak dakwaan
-Membantah bukti yang di ajukan oleh penuntut umum
-Mengajukan bukti

v  Dalam pimpinan mengangkat majelis pemeriksayang bertanggung jawab terhadap pelaksana setiappersidangan berikutnya

v  Terdakwa harus hadir selama pemeriksaan.bila terdakwa hadir dipengadilan terus-menerus menunggupersidangan, Majelis pemeriksa dapat mengeluarkan terdakwa dan membuat penetapan baginya untukmematuhi persidangan dan memberikan intruksi kepada pengacaranya dari luar sidang dengan teknologikomunikasi

v  Dalam mulai persidangan, majelis pemeriksa membacakan kepada terdakwa dakwaan yang sebelumnyatelah dikonfirmasikan oleh majelis pra-peradilan. Majelis pemeriksa memberi kesempatan kepadaterdakwa untuk menyatakan pernyataan bersalah atau tidak bersalah.

v  Hakim ketua memberi petunjuk pelaksanaan persidangan termasuk menjamin bahwa persidangandilaksanakan secara adil dan tidak memihak

v  Majelis pemeriksa memiliki wewenang untuk:
-Mengatur mengenai diterimanya suatu bukti
-Mengambil suatu tindakan yang perlu untuk menjaga ketertiban selama berlangsungnya pemeriksaan
                       
v  Bila majelis pemeriksa berpendapat bahwa diperlukan adanya fakta-fakta yang lebih lengkap untukkepentingan keadilan, terutama korban, maka dapat:
-Menuntut penuntut umum mengajukan bukti tambahan termasuk keterangan saksi-saksi
-Memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan

v  Putusan majelis pemeriksa harus berdasarkan evaluasi bukti dari seluruh persidangan

C.Upaya Banding

Berdasarkan pasal 74 International Criminal Court (ICC), putusan pengadilan dapat diajukan banding olehpenuntut umum atau orang yang dihukum dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1.      Kesalahan prosedur
2.      Kesalahan fakta
3.      Kesalahan hukum
4.      Alasan lain yang mempengaruhi keadilan
2. Sanksi Pelanggaran HAM pada Peradilan Internasional
Esensi pelanggaran HAM bukan semata-mata pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku melainkan pelanggaran HAM tidak degradasi terhadap kemanusiaan dengan cara merendahkan martabat dan derajat manusia. Oleh karena itu, selalu identik dengan pelanggaran hukum walaupun terdapat unsur perencanaan, dilakukan secara sistematik dan tujuan tertentu dan bersifat kolektif baik berdasarkan agama, etnik, atau ras tertentu.
Dewasa ini pelanggaran HAM tidak sebatas yuridiks nasional melainkan sudah menjadi yuridiksi internasional. Menghadapi pelanggaran HAM yang terjadi di setiap negara di dunia diperlukan sanksi internasional yang mengacu kepada ketentuan dalam Statu Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) atau SMPI atau Statua Rokma (SR, 1998) atau dapat juga mengacu kepada praktek-praktek penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat seperti di Ruwanda (1994)
                                         
Jika dianalisis secara seksama jiwa SMPI/SR terletak pada mukadimahnya yang antara lain berbunyi bahwa “ Yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional (MPI) bersifat komplementer terhadap yuridiksi pengadilan nasional”. Hal ini berarti jika suatu negara terjadi kasus pelanggaran HAM berat (kejahatan genosia, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi) yuridiksi MPI tidak otomatis berlaku di negara tersebut.

Namun ada ketentuan lain dalam SMPI/SR yang menyatakan bahwa yuridiksi MPI dapat memasuki wilayah suatu negara jika negara tersebut tidak berkeinginan atau tidak mampu melaksanakan tugas penyelidikan atau penuntutan dalam tiga hal sebagai berikut.

a.      Proses peradilan atau putusan pengadilan yang dijatuhkan ditunjukan untuk melindungi seseorang dari pertanggung jawaban pidana sebagaimana ditentukan dalam SMPI/SR
b.      Proses persidangan ditunga-tunda tanpa alasan yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan sehingga tidak konsisten untuk mengadili seseorang kehadapan sidang pengadilan
c.      Persidangan dilaksanakan tidak secara independen atau bersifat memihak sehingga tidak konsisten dengan tujuan pemberian sanksi melalui sidang pengadilan.

                                      
A.Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Beberapa kasus yang pernah terjadi tentang pelanggaran hak asasi manusia di dunia adalah sebagai berikut:

*Warga Negara diadili kasus Genosida irak
Frans van Anraat, dikenal dakwaan kejahatan perang dan genosida, dia adalah warga belanda pertamayang diadili dalam kasus ini, yang dituduh menjual bahan kimia dari amarika serikat dan jepang kepada irakyang digunakan untuk membuat gas syaraf dan gas mustard yang digunakan dalam perang melawan irantahun 1980-1988 dan terhadap warga kurdi irak.Jaksa penuntut mengatakan PBB menggambarkan van Anraat seagai salah satu perantara penting dalampembelian bahan-bahan kimia oleh irak, namun dalam sebuah wawancara yang dilakukan tahun 2003, vanAnraat menyangkal tahu menahu soal serangan itu.Laporan-laporan menyatakan saat itu dia member informasi kepada dinas rahasia Belanda mengenaiprogram senjata Saddam Hussein. Setelah irak diinvasi pada bulan Maret 2003, dia kembali ke Belanda danditangkap pada bulan Desember 2004 di Amsterdam.PBB mencurigai pengusaha itu adalah pemasok utama bahan-bahan kimia bagi rejim irak, dengan mengirim26 kali ke Negara itu.

*Kasus Genosida, tokoh Khmer merah paling senior ditahan
Nuon Chea, tokoh Khmer merah paling senior, ditahan. Penahannannya adalah bagian dari tindak lanjutpenyelidikan kasus Genosida dikamboja beberapa tahun yang lalu. Dia akan diajukan kepengadilan genosidayang mendapat dukungan PBB. Pengadilan akan dimulai pada tahun depan. Banyak yang menilai, Noun Cheamemiliki peran penting sebagai pembuat keputusan dalam rezim tersebut.Rezim itu bermaksud menciptakan masyarakat agraria, namun ternyata malah menimbulkan kematianlebih dari satu juta orang karena kelaparan, penyakit, kerja paksa, dan eksekusi. Noun Chea pun telahberulang kali membantah ikut bertanggung jawab atas kematian ribuan warga Negara tersebut. Meskidemikian, pada awal tahun ini dia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pengadilan.Terkait kasus genosida tersebut, tersangka yang ditetapkan baru satu orang. Penahanan telah dilakukanatas Kang Kek leu alias Duch pada juli lalu. Duch dituduh menjadi kerala penjara S21 di Phnom Penh. Dipenjara itulah diperkirakan telah terjadi penyiksaan secara brutal lebih dari 17.000perempuan, pria, dan anak-anak.

*Mengadili Jiang Zemin
Secara hukum, untuk pertama kalinya praktisi Falun Gong menuntut jiang zemin di pengadilan pederalChicago, Amerika pada 22 oktober 2002. Ia telah dituntut dibawah hukum HAM atas penganiayaan dankejahatan genosida (kejahatan pemunahan bangsa atau ras) yang dilakukannya.Tiga alasan utama dalam tuntutannya terhadap Jiang Zemin adalah : penyiksaan kejam, kajahatankemanusiaan dan kejahatan genosida. Ketua organisasi itu, Philip Grand menyatakan jian zemin dengankepentingannya sendiri telah melakukan penindasan terhadap pengikut Falun Gong, dan juga telah mendirikan lembaga yang khusus menangani kasus Falun Gong yakni “kantor 610” yang mirip gestaponya

Adolf Hitler. Karena itu ia harus bertanggung jawab atas kematian lebih dari 800 praktisi.Para praktisi Falun Gong juga bergantung dengan pemerintah berbagai Negara mendesak mahkamah internasional PBB untuk mengadili Jiang Zemin. Praktisi yang tersebar diseluruh dunia, saat ini sedangmengumpulkan dan menata serangkaian bukti penindasan, meliputi kesaksian dari saksi mata, dengan jelasmenerangkan rincian dan kejadian sebagian pratiksi selama ditahan yang disiksa dan dipukul hinggameninggal, foto-foto almarhum, dan sebuah daftar nama almarhum yang paling jelas yang terakhir inidiketahui.